INDRAMAYU, iNews.id - Ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dua kafe di berlokasi di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu justru menggelar pesta minuman keras (miras).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S. Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat polisi menerima laporan adanya unggahan video sejumlah laki-laki yang sedang pesta miras ditemani para wanita pemandu lagu, Senin (12/7/2021) dini hari.
"Awalnya kami menerima laporan adanya kafe yang nekat buka saat PPKM Darurat diterapkan dan langsung melakukan pengecekan. Polisi langsung melakukan penggerebekan ke kafe Sahara dan Kafe Mexico," ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Kafe tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, rupanya nekat buka secara sembunyi-sembunyi di tengah PPKM darurat. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan cara menutup rapat pintu depan dan memasukan tamu lewat pintu belakang.
Polisi berhasil langsung mengamankan laki-laki dan wanita pemandu lagu yang tertangkap basah. Sedangkan pemilik kafe diberikan peringatan keras berupa tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan badan selama 5 hari dan paling lama 3 bulan," ujar dia.
Editor : Miftahudin