get app
inews
Aa Read Next : Masa Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 305 Personel Keamanan

PT. KAI Berlakukan Sanksi dan Denda Bagi Penumpang Melebihi Relasi Tertera di Tiket

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:54 WIB
header img
KAI Berlakukan Sanksi dan denda bagi penumpang melebihi tiket relasi. Foto : Humas

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, Jumat (4/7/2023). 

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut