Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ABK KM Cirebon Indah 5 Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Datangi Pelabuhan Cirebon, Kuasa Hukum PT. Citra Larang 10 Unit Kendaraan Tidak Beroperasi

Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:53 WIB
  • author Riant Subekti
Datangi Pelabuhan Cirebon, Kuasa Hukum PT. Citra Larang 10 Unit Kendaraan Tidak Beroperasi
Kuasa Hukum PT. Citra, Reno Sukriano Datangi Gudang Milik PT. Yalagita Tama. Foto : Riant Subekti

Menurut Reno, 10 unit kendaraan dump truk tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB). Kendaraan tersebut dipergunakan untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon untuk memuat jagung.

“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan asset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal Jasa Angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon" terangya. 

Sementara itu dari pihak PT. Yalagita Tama belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Supriyadi perwakilan dari SM mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).

"Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo," singkatnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut