Buron 2 Tahun,Terpidana Kasus Fidusia Ditangkap Kejari Kota Cirebon Saat Tertidur

KOTA CIREBON, iNews.id - Buron selama dua tahun (Zulkifli) terpidana kasus fidusia di tangkap kejaksaan negeri Kota Cirebon.Hal tersebut di sampaikan Kajari Kota Cirebon Umaryadi saat jumpa pers, Selasa(11/1/2022).
"Terpidana ditangkap di kediaamnya di Kecamatan Plumbon pada selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib saat tertidur," ungkapnya.Penangkapan terpidana (Zulkifli) oleh Kejari Kota Cirebon dilakukan terkait tindak pidana pelanggaran UU No 42/1999 tentang jaminan Fidusia.
"Penangkapan terhadap tersangka merupakan upaya pelaksanaan putusan pengadilan negeri Kota Cirebon pada april 2019," ujar kajari.Zulfikli sendiri dinyatakan bersalah melanggar pasal 35/36 UU no 42/1999 dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumya selama masa pelarian selama dua tahun pihak Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pemangilan bahkan pencarian.
Kejari Kota Cirebon langsung menyerahkan terpidana kasus fidusia dengan hukuman 8 bulan dan denda 500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara itu langsung ke rutan klas 1 cirebon dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp 164 juta, Zulfikli terbukti turut serta memindah tangankan objek yang jadi jaminan fidusia.
Editor : Miftahudin