get app
inews
Aa Text
Read Next : Reza Sebut Mantan Kadis Ketahanan Pangan Tidak Bersalah

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Kembali Jalani Sidang, ASN Dipaksa Setor Uang

Selasa, 04 April 2023 | 18:27 WIB
header img
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon. Foto: antara

Saksi lain, yakni, Irma Widiastuti, ASN di Disnakertrans Kabupaten Cirebon, mengatakan, mendapat promosi jabatan sebagai kepala sub-bagian (kasubag) dan dimintai uang Rp30 juta oleh Sunjaya Purwadisastra. "Saya menyerahkan uang Rp30 juta. Tadinya (Sunjaya Purwadisasta) minta Rp 80 juta, tapi saya cuma ada segitu (Rp30 juta). 

Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga," ucap dia. 

Saat ini pun sidang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain. Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut