get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Korban Longsor Gunung Kuda kembali Ditemukan Meninggal, Totat 17 Korban MD Ditemukan

Berkas Banding HRS dan Menantunya Telah Diterima PN Jaktim

Rabu, 30 Juni 2021 | 18:58 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (30/6/2021). Surat banding terkait perkara RS Ummi Bogor.

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, telah menerima surat pernyataan banding tersebut. Selanjutnya, kata dia berkas surat akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap.

Dalam sidang vonis, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menghukum empat tahun penjara terkait perkara RS Ummi Bogor. Habib Rizieq secara tegas menyatakan banding.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas dan dr Andi Tatat masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut