get app
inews
Aa Text
Read Next : Taman Cirebon Berkontribusi Positif pada UMKM, Raih Penghargaan Bergengsi

Tegas, PCNU Cirebon Tolak Diloloskannya Penyelundup Narkoba dari Hukuman Mati

Senin, 28 Juni 2021 | 14:39 WIB
header img
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi menolak diloloskannya penyelundup narkoba dari hukuman mati (Foto: Jhon)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba seberat 402 kg dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, bahwa narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

"Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi," ujar Aziz, Senin 28 Juni 2021.

Aziz juga mengungkapkan, bahwa pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan Maqashidu Al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat) , antara lain, menjaga jiwa (Hifz Al-Nafs) dan menjaga akal (Hifz Al-Aql)

Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

"Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu (menjaga jiwa dsn menjaga akal) menjadi sangat terbuka," tegas Aziz.

Dengan pertimbangan tersebut, Aziz mengakatakan tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.

Aziz juga meninlai, Keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak Kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021 setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut