JAKARTA, iNewsCirebon.id - Imam Sudrajat, mantan napi kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal dugaan rekayasa skenario yang melibatkan Ferdy Sambo pada kasus itu.
Imam mengaku bingung terhadap penetapannya menjadi tersangka pada kasus kebakaran Kejagung RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu yang melibatkan pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kebakaran Kejagung RI pada tahun 2020 lalu. Foto: Tangkapan layar
Saat itu, Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, sedangkan kerjaan kita ngga ada yang berhubungan dengan api. Kelistrikan hari itu ngga ada," terang Imam pada kanal YouTube Akuratco, Sabtu (18/02/2023).
"Kalau mau bilang tertuduh ya tertuduh. Saya ngga tahu apa-apa kok dijadikan tersangka, sedangkan kebakaran itu rentang waktunya yang sudah jauh saya pulang," ujarnya tegas.
Dirinya pun merasa adanya kejanggalan terhadap barang bukti yang ditunjukkan pada persidangan.
"Pak Ferdy Sambo sendiri itu bilang kan CCTV hangus tidak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangusnya itu kenapa tidak ditampilkan dalam persidangan, saya juga sempat bertanya pada pengacara saya," ujar Imam.
"Dalam persidangan juga, bukti rokok, itu rokok baru semua, bungkusnya baru, ga ada cacat, ga ada apa. Dan botol tiner yang ditampilin juga utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kalengnya itu sampai karatan, harusnya kebakar meleleh, kok ini masih utuh, mulus lagi," katanya lebih lanjut.
Editor : Miftahudin