get app
inews
Aa Read Next : PPDI Kabupaten Cirebon Jalin Kerjasama Dengan Kantor Hukum Qorib

Ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon Gandeng Advokat Paska Pilwu Serentak 2021

Kamis, 23 Desember 2021 | 20:41 WIB
header img
Kesepakatan bantuan hukum bagi perangkat desa (Foto: Ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id- Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kabupaten Cirebon menandatangani kesepakatan bantuan hukum dengan kantor lembaga bantuan hukum advokat Qorib SH.MH, Kamis (23/12/21) di pendopo bupati cirebon.

Perjanjian bantuan hukum tersebut dengan tujuan dan maksud sebagai mitra PPDI dalam rangka pembelajaran kaitanya dengan hukum-hukum pelaksanaan kinerja pemerintah desa, hal ini di sampaikan ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara.

"Bagaimana dalam kinerja perangkat desa ini agar tidak melanggar aturan aturan yang sudah di tentukan," ujaranya.

Ditambahkan Sutara, paska Pilwu serentak 2021 ini diharapakan tidak ada perlakuan yang cacat hukum terhadap perangkat desa oleh kuwu terpilih.

"Artinya ketika ada perangkat desa yang terdzolimi tidak mendapat perlakukan hukum yang tidak sesuai aturan maka berikutnya kita akan menggandeng Advokat Qorib Cs," ungkapnya.

Sementara itu Advokat Qorib SH.MH mengatakan perjanjian kontrak bantuan hukum ini adalah semata bukan untuk pendampingan hukum ketika ada permasalahan hukum saja namun menitik beratkan pada pendidikan hukum.

"Dalam hal ini banyak perangkat desa yang belum memahami tentang perundang undangan desa, kalau mereka paham aturan dan hukum insya allah bukan tidak mungkin perangkat desa bisa bekerja sama dengan baik dengan para kuwunya," ujar Qorib.

Di tempat yang sama Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan agar kerja sama yang dibangun antara kantor bantuan hukum advokat Qorib Cs dan PPDI tersebut bisa memberikan pemahaman informasi pendidikan hukum terhadap aparat desa.

"Minimalnya perangkat desa mengerti apa yang akan dan harus dilakukan atas kewajibanya yang harus di jalankan jangan sampai kedepan menyalahi aturan," singkatnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut