Logo Network
Network

Bripka Madih Anggota Provost Polsek Bekasi Timur, Diperas Rp100 Juta saat Laporan ke Penyidik

Irfan Ma'ruf/Jhon
.
Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:21 WIB
Bripka Madih Anggota Provost Polsek Bekasi Timur, Diperas Rp100 Juta saat Laporan ke Penyidik
Bripka Madih marah saat tanah milik orang tuanya diduga diserobot oleh mafia tanah. Saat lapor polisi dirinya diduga malah diperas. Foto: Istimewa

BEKASI, iNews.id - Bripka Madih seorang anggota provost dari Polsek Bekasi Timur, mengaku diperas dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 Juta saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah kepada penyidik.  

Madih mengklaim pihak keluarga sudah memperjuangkan lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Bekasi dalam beberapa tahun ke belakang. Namun, belum ada lampu hijau terkait penyelesaian tersebut.

“Saya periksa semua (dokumen) akte jual beli tidak ada tanda tangan dan juga jempol. Itu jelas bahwa memang penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum saya menjadi polisi,” kata Madih dikutip Jumat (3/2/2023).

Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimilikinya, Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah. Namun 2.954 meter persegi sudah diserobot. Sementara untuk Girik Nomor C 191 dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.

“(Penyerobotan) Merajalela ketika saya Dinas ke Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.