Wanita Penumpang Mobil Audi A6 Ternyata Selingkuhan Perwira Polisi

Penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini hingga akhirnya Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
Menurutnya, Kompol D saat ini telah menjalani hukuman penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya. Untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Terkait keberadaan mobil Audi A6 dalam iring-iringan polisi, dia memastikan bukan bagian dari anggota polisi. Termasuk penggunan pelat nomor palsu yang saat ini sedang disidik Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.
Editor : Miftahudin