Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan, Akhmad Sahal Menilai Vonis 4 Tahun Penjara HRS Lebay
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Ajukan Banding

Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:56 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab akan mengajukan banding. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan tim hukumnya berencana mengajukan banding atas vonis kasus kebohongan hasil Swab Covid-19 RS Ummi. Habib Rizieq diketahui dihukum 4 Tahun penjara.

"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Namun, Aziz tak menyebut secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding pada pekan depan tersebut. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS Ummi sebagai kebohongan.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut