get app
inews
Aa Text
Read Next : DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejari Bekasi

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:34 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab saat menghadiri sidang vonis perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara.

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai  bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding. "Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut