Cara Cek Tagihan dan Bayar PDAM, Jangan Sampai Kena Denda

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Jangan sampai kena denda, begini cara bayar dan cek tagihan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Semua orang pastinya membutuhkan air dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, diantaranya untuk memasak, mandi, cuci dan kakus. PDAM menyuplai kebutuhan tersebut, hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Tentunya penggunaan air ini dikenakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya dengan tepat waktu.
Kini, masyarakat yang ingin membayar tagihan PDAM tidak perlu lagi datang langsung ke kantor PDAM setempat. Masyarakat dapat mengecek dan membayar tagihan PDAM dengan beberapa cara.
Dilansir dari IDXChannel, berikut beberapa cara bayar dan cek tagihan PDAM dengan mudah anti ribet.
Beberapa cara bayar dan cek tagihan PDAM tanpa harus pergi ke kantor PDAM setempat antara lain sebagai berikut.
PDAM menyediakan link resmi untuk mengecek dan membayar tagihan PDAM yakni melalui website PDAM masing-masing wilayah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Tagihan PDAM juga bisa dicek dan dibayar melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:
Jika nomor yang dimasukkan sudah benar, maka rincian tagihan PDAM pun akan muncul secara lengkap.
Tagihan PDAM dapat dicek dan dibayar langsung melalui ATM bank yang Anda miliki. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:
Itulah beberapa cara bayar dan cek tagihan PDAM yang bisa Anda lakukan agar tidak sampai telat membayarnya. Semoga bermanfaat!
Editor : Miftahudin