get app
inews
Aa Read Next : Turis di London Kena Tipu Tukang Becak hingga Rp8,9 Juta, hanya Keliling 10 Menit

3 Cara Cek Nama Pemilik Rekening, Mudah dan Tanpa Ribet

Rabu, 23 November 2022 | 20:55 WIB
header img
Tiga cara cetak nama pemilik rekening, mudah dan tanpa ribet. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCirebon.id Tiga cara cetak nama pemilik rekening, mudah dan tanpa ribet. Kamu harus tahu caranya untuk menghindari hal-hal buruk terjadi di era serba digital sekarang ini, karena bermacam-macam modus penipuan.

Cara cek nama pemilik rekening kini mudah dilakukan, dan dapat menghindari penipuan seperti berkedok hadiah, undian, online shop bodong, dan lain-lain. Agar bisa mengetahui apakah identitas dari pemilik rekening ini telah terdaftar pada daftar hitam pemilik rekening penipu yang dikeluarkan Kominfo atau tidak. 

Selain itu, agar bisa mengetahui identitas pemilik rekening toko online, saat Anda  hendak melakukan transfer uang untuk tujuan belanja online. Karena banyak sekali toko online yang bertebaran di era digital ini maka tidak tahu apakah itu toko online penipu atau tidak.

Lantas bagaimana cara cek nama pemilik rekening?. Dikutip dari IDXchannel.com, Rabu (23/11/2022) berikut cara cek nama pemilik rekening berikut ini.

Cara Cek Nama Pemilik Rekening:

1. Situs Kominfo

Kominfo membuat situs resmi yang bernama Cekrekening.id. Situs ini dibuat memang bertujuan untuk mengetahui identitas dari pemilik rekening. Untuk langkah pengecekannya bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Alamat resminya yaitu cekrekening.id.
  2. Di halaman beranda, akan muncul tiga opsi utama pengecekan rekening yaitu ‘Cek Rekening’, ‘Daftarkan Rekening’ dan ‘Laporkan Rekening’.
  3. Lalu, pilih ‘Cek Rekening’, kemudian tunggu hingga layar selanjutnya muncul.
  4. Anda akan diminta untuk memilih jenis akun, apakah Anda hendak memasukkan nomor rekening atau e-wallet, karena nomor rekening atau e-wallet bisa dijadikan bahan untuk mengecek identitas seseorang.
  5. Selanjutnya, masukkan nomor rekening yang akan Anda cek, pada kolom yang tersedia.
  6. Memverifikasi bahwa Anda bukan merupakan robot dan mencentang CAPTCHA.
  7. Kemudian, klik ‘Cek Sekarang’. Halaman akan menampilkan bahwa rekening bank yang Anda masukkan pernah dilaporkan sebagai identitas siapa saja. Nah, Anda patut curiga jika rekening bank yang dimasukkan memiliki pernah dimasukkan sebagai nama yang lain, atau identitas lain. Karena bisa jadi hal tersebut berarti merupakan rekening penipu. 
  8. Apabila Anda melihat tanda-tanda bahwa rekening yang Anda masukkan merupakan rekening penipu, maka Anda bisa segera melaporkannya di bagian ‘Lapor Sekarang’ supaya tidak ada lagi korban penipuan, dan informasi penipu bisa diakses oleh banyak orang.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut