get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pasangan Pelajar Hubungan Intim Layaknya Suami Isteri

Detik-detik dan Reaksi Siskaeee Saat Ditangkap Polisi di Stasiun Bandung

Senin, 06 Desember 2021 | 17:43 WIB
header img
Siskaeee ditangkap polisi (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap Siskaeee lantaran aksi ekshibisionismenya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) viral di Media Sosial (medsos). Dia ditangkap saat berada di Stasiun Bandung. 

Berdasarkan foto yang beredar, Siskaeee ditangkap tanpa perlawanan. Dia menggunakan jaket biru hingga menggunakan baju dan masker berwarna hitam. Dia juga membawa koper berwarna merah saat diciduk aparat kepolisian. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY. 

Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulon Progo. 

"Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.

Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal. "Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya. 

Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri. "Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi. 

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut