JAKARTA, iNewsCirebon.id - Meskipun pemerintah telah mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022 lalu, namun tak perlu khawatir karena Anda masih tetap dapat menikmati siaran TV digital tanpa Set Top Box (STB).
STB merupakan alat yang dapat mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Jika Anda belum memiliki STB, maka cara pertama yang perlu Anda lakukan adalah lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perangkat TV dirumah apakah sudah memiliki fitur HDTV atau belum.
Pada bodi TV, Anda dapat memperoleh keterangan apakah TV Anda sudah mendukung sinyal digital atau belum. Pada body TV akan terdapat label atau jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan semacamnya.
Cara kedua adalah dengan memeriksa spesifikasi TV. Caranya masukkan nomor model TV ke website resminya atau langsung melakukan pencarian di Google.
Cara ketiga adalah dengan mengunjungu https://siarandigital.kominfo.go id, berikut langkahnya:
1. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
2. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
3. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat, lalu masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
4. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
Cara terakhir yakni dengan mengetesnya sendiri melalui menu channel, atau bisa melalui tombol pencarian, atau dari menu pengaturan.
Jika terdapat pilihan DTV atau channel digital, berarti TV sudah bisa menerima siaran digital. Kalau tidak ada keterangan yang dimaksud, artinya TV masih analog dan membutuhkan Set Top Box.
Demikian cara menonton siaran TV digital tanpa STB, pastikan terlebih dahulu apakah TV Anda mendukung siaran TV digital. Semoga bermanfaat.
Editor : Miftahudin