Demo Serikat Petani Indonesia di Kantor PG Rajawali II, Perusahaan Bantah Adanya Intimidasi Petani

Yaitu, 11 desa di wilayah Kabupaten Majalengka, dan 11 desa di wilayah Indramayu.
“Namun, mereka yang datang dari luar desa penyangga, baik di Indramayu maupun di kota-kota luar, banyak yang memperoleh lahan dengan mekanisme jual beli garapan,” jelasnya.
“Dan ini yang terjadi, banyak dari mereka yang menduduki lahan di HGU kita sehingga membuat program kemitraan dengan petani mitra jadi terhambat,” imbuh Karpo.
Lebih lanjut Karpo mengatakan, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Jatitujuh yang dimiliki PH Rajawali II legalitasnya masih sah.
Dia juga mengatakan bahwa, HGU Jatitujuh bukan objek reforma agraria.
“Jadi itu yang paling utama. Jadi, perusahaan selaku pemegang hak tetap melaksanakan sesuai hak GU yang dimiliki,” kata Karpo.
“Segala perizinannya untuk tanaman tebu dalam rangka menyukupi bahan baku tebu untuk mendukung swasembada gula pemerintah,” imbuhnya.
Editor : Miftahudin