JAKARTA, iNewsCirebon.id - Catat, ini daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat Koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa (11/10/2022).
Pemerintah telah menetapkan tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghasilkan keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjiryang dikutip dari iNews.id.
Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah:
- 1 Januari Tahun Baru 2023
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Al masih
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei Kenaikan Isa Al masih
- 1 Juni Hari Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juji Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- 28 September Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember Hari Raya Natal
Berikut ini daftar cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah:
- 23 Januari Tahun Baru Imlek
- 23 Maret Hari Suci Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal
Editor : Miftahudin