get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Cirebon Demo Kasus Vina, Bakar Ban dan Teriakan Tuntutan Depan Polres Cirebon Kota

Ada Gas Air Mata Kadaluarsa yang Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:19 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan temuan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Istimewa/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ada gas air mata kadaluarsa yang ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan dan jumlahnya masih didalami petugas, hal itu diungkap oleh Tim investigasi Tragedi Kanjuruhan.

"Ada beberapa yang diketemukan kadaluarsa pada tahun 2021. Ada tiga jenis gas air mata yang digunakan saat peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Selain itu Dedi menerangkan pendapat ahli kimia dan persenjataan, apabila gas air mata itu masa berlakunya habis justru kadar kimia di dalamnya berkurang atau tidak maksimal. 

"Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka disitu ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Tidak hanya bahan kimianya, kata Dedi, gas air mata yang kedaluarsa juga akan mengurangi penggunannya di lapangan. 

"Misalnya kalau dia tidak expired dia ketika ditembakkan, kan ini kan partikel CS ini kan terdiri dari partikel partikel seperti serbuk-serbuk bedak. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut