get app
inews
Aa Read Next : 40 Ketua PAC PAN Kabupaten Cirebon "Murka", Sebut Mawa Bagja Manipulasi Dukungan Pilkada!

Apa Benar Penerapan PPh Digital Mampu Tingkatkan Gairah Investasi? Simak Penjelasan Bappebti

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:32 WIB
header img
Ilustrasi cryptocurrency. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Investasi aset digital atau mata uang kripto di Indonesia bakal dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini diusulkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Bappebti dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang membahas skema pajak yang akan dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan untuk aset digital. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pengenaan pajak tersebut dimaksudkan demi menggairahkan masyarakat melakukan investasi. Saat ini, pajak kripto berupa PPH Badan Pasal 22. 

"Sekarang masih PPH Badan Pasal 22. Kita mau usulkan ini, kita lagi bicara dengan Kemenkeu soal pajak, sehingga nanti diharapkan lebih menggairahkan masyarakat. Kita masih diskusi di Dirjen Pajak Kemenkeu," kata Indrasari dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021). 

Jika investasi kripto tidak dikenakan PPh Final, dia khawatir, pelanggan akan memilih pasar digital luar negeri. Jika itu terjadi, pelanggan akan berburu dolar Amerika Serikat (AS) dan akan mempengaruhi nilai tukar rupiah. Karena itu, pengenaan pajak merupakan upaya insentif yang diberikan pemerintah untuk memperkuat posisi rupiah terhadap dolar. 

"Harapannya pajak tetap menjadi insentif karena kalau enggak para pelanggan akan lari keluar, sudah begitu Rp300 triliun bagaimana kalau itu lari keluar, berapa banyak dolar AS yang harus dibeli dan gimana pengaruh nilai tukar rupiah?" ucapnya.

Untuk besaran PPH Final, Bappebti bersama DJP Kemenkeu masih membahasnya. 

"Besaran masih bicara, caranya agar ekosistem tumbuh dengan baik agar masyarakat juga enggak perlu nyari keluar negeri, cukup dengan pedagang-pedagang di dalam negeri," ucapnya. 
 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut