INDRAMAYU, iNews.id– Iis Dahlia resmi gugat cerai suami di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Sidang perdana akan dilaksanakan, Senin (29/11/2021).
Dalam gugatan cerai yang dilayangkan, tercantum alasan bahwa rumah tangga keduanya setelah pernikahan sejak 2012 adalah faktor ekonomi dan sudah tidak ada kecocokan lagi.
Rumah tangga Iis Dahlia, seperti keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, mulai goncang sejak 2018.
Pengacara penggugat, Makali SH mengatakan, Iis Dahlia menyatakan sudah tidak sanggup meneruskan rumah tangga lagi.
Kerap terjadi perselisihan, pertengkaran terus menerus karena faktor ekonomi.
Penggugat dan tergugat juga sejak 2018 telah pisah ranjang sekitar 3 tahun lamanya. Dan setelah itu tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin.
“Kami selaku kuasa hukum meminta agar gugatan yang dilayangkan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama Indramayu. Gugat cerai Iis Dahlia ini sudah didaftarkan ke pengadilan agama dengan nomor perkara 7618/Pdt.G/2021/PA Im, sidang pertama hari Senin tanggal 29 November 2021 ,” kata Makali, kepada media, Jumat (26/11/2021).
Tentu saja Iis Dahlia yang dimaksud bukan penyanyi dan artis senior tanah air.
Dia merupakan ibu rumah tangga biasa. Salah satu dari sekian banyak pasangan di Kabupaten Indramayu yang mengajukan gugatan cerai karena faktor ekonomi, terutama selama pandemi covid-19.
Kurang lebih sebanyak 1.234 kasus yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu tercatat sampai Agustus 2021.
Dari jumlah itu, diantaranya 1.108 kasus gugatan perceraian dan 126 kasus pemohonan dispensi nikah serta pengesahan nikah.
Menurut panitera bahwa angka kasus perceraian selama masa pandemi covid-19 mengalami peningkatan akibat faktor ekonomi.
Faktor ekonomi yang tidak stabil selama pandemi covid-19 membuat tak sedikit warga memilih untuk bercerai.
Editor : Miftahudin