get app
inews
Aa Read Next : Jumat Curhat Polsek Lemahwungkuk, Polisi Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Aksi Pencurian

Kapolri Instruksikan Berantas Premanisme di Pelabuhan se-Indonesia

Rabu, 16 Juni 2021 | 14:08 WIB
header img
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di pelabuhan se-Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan surat telegram. Perintah itu terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di pelabuhan se-Indonesia.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda di seluruh Indonesia. Instruksi diberikan karena maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh. Agus menyebut, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh kapolda, yaitu: 1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme. 2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut