JAKARTA, iNews.id - Salah satu akibat jika debitur tidak dapat membayar atau gagal membayar pinjaman online (pinjol) yakni mereka tidak akan bisa melakukan pinjamanan lagi, Ada berbagai cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjol. Langkah ini sering dicari oleh para debitur yang tidak bisa membayar utang dari pinjamannya, salah satu solusinya adalah dengan melunasi utang pada kreditur.
Lantas, bagaimana cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjol? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai macam sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjol
Menggunakan pinjaman online sekarang menjadi suatu perilaku yang lumrah saat ini, pasalnya, kini semakin banyak aplikasi yang menawarkan kredit atau pinjaman online dengan iming-iming bunga yang rendah.
Kendati demikian, masih banyak debitur yang akhirnya tidak mampu untuk melunasi pinjamannya selama ini, dan mencari tahu cara untuk membersihkan nama mereka dari data aplikasi tersebut.
"Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data dimanapun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi d'mentor dengan tema "Debitur nakal, Hati-hati!," dikutip dari IDXChanel, Selasa (16/8/2022).
Meskipun terlihat kecil, namun para debitur perlu memahami bagaimana aturan main dan resiko yang akan didapat jika menggunakan layanan pinjaman online tersebut.
Hal itu akan mengurangi kemungkinan resiko gagal bayar dari seorang debitur. Langkah selanjutnya untuk para debitur yaitu ada baiknya jika uang hasil dari kredit pinjaman online digunakan sebagai modal usaha.
Dengan cara ini utang atau cicilan milik debitur dapat dibayar dengan hasil usaha tersebut. Lantas bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online?
hanya ada satu cara yang dapat dilakukan, 'Kita bayar, ya memang harus dibayar' tutur Tongam. Ia pun menegaskan kembali bahwa utang itu harus dibayar, termasuk pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Namun jika Anda sebagai debitur mengalami tindakan intimidasi dan teror dari penagih, maka Anda halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Demikianlah informasi mengenai cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjol. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda.
Editor : Miftahudin