5 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Dunia, Ada yang Mencapai Rp5.614 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Kasus pencucian uang terbesar di Dunia kini jadi banyak perbincangan oleh banyak orang. Perilaku pencucian uang kerap kali dilakukan oleh oknum tidak pidana korupsi.
Biasanya, pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang diperoleh dari suatu kejahatan agar seolah tampak menjadi hasil kekayaan yang sah dari seorang oknum kejahatan.
Nah, pada kali ini kami akan mengulas beberapa kasus pencucian uang terbesar di dunia. Dirangkum dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!
Daftar 5 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Dunia
Adapun beberapa kasus besar dalam pidana pencucian uang di Dunia. Kasus tersebut pernah dicatat oleh Tookitaki, sebuah layanan teknologi digital yang bertugas memantau transaksi keuangan. Berikut daftar kasusnya:
Wachovia – USD390 miliar sekitar Rp5.614 triliun.
Standard Chartered – USD265 miliar Rp3.814 triliun.
Danske Bank – USD 228 miliar Rp3.282 triliun.
Nauru – USD70 miliar Rp1.007 triliun.
BCCI – USD23 miliar Rp331 triliun.
Dalam hal ini kasus pencucian uang terbesar di dunia disematkan oleh Bank Wachovia yang merupakan salah satu bank besar di Amerika Serikat. Data ini dicatat oleh Tookitaki.
Diketahui selama periode 2004 hingga 2007 bank Wachovia terlibat dalam praktik pencucian uang yang dimiliki kartel narkoba asal Meksiko dengan total kekayaan sebesar USD390 miliar atau setara dengan Rp5.614 triliun.
Kasus internasional ini sempat ramai diperbincangkan oleh semua kalangan di seluruh dunia. Dengan begitu Amerika Serikat sempat tercoreng lantaran kasus besar tersebut.
Cara yang dilakukan pihak kartel narkoba tersebut dilaporkan menyelundupkan uang hasil penjualan narkobanya dari Amerika Serikat ke meksiko.
Setelah itu pihak kartel juga melakukan penukaran uang dan menyetorkan kembali ke rekening bank yang ada di Meksiko. Hingga pada akhirnya uang mereka akan masuk kerekening mereka di Bank Wachovia.
Demikianlah ulasan singkat mengenai kasus pencucian uang terbesar di dunia. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.
Editor : Miftahudin