JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 118.320 konten judi online hingga Agustus 2022. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2022).
Samuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Samuel menjelaskan, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," jelasnya.
Editor : Miftahudin