Logo Network
Network

Berikut Gaji Guru PNS Berdasarkan Kategori atau Golongan

Tim IDXChannel
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Berikut Gaji Guru PNS Berdasarkan Kategori atau Golongan
Intip Gaji Gurun PNS Berdasarkan Golongannya ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Guru adalah sebuah profesi yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan status tersebut, tentu banyak yang tertarik untuk menjadi seorang guru karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.

Di samping itu semua, guru merupakan sebuah profesi yang mulia. Mereka berperan untuk memberikan ilmu kepada para penerus bangsa agar kedepannya Indonesia bisa memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing. Dengan tanggung jawab yang cukup besar. 

Sebagian orang mempertanyakan gaji guru PNS, Apakah besar apa sebaliknya? 

Gaji seorang guru dibedakan menjadi empat kategori atau golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut :

1.Golongan I

Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2.Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

4.Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4.Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji, seorang guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan dari Pemerintah berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD. Perlu diperhatikan bahwa besaran TKD di tiap daerah berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah setempat.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, TKD guru diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berikut TKD yang diterima oleh guru PNS setiap golongannya:

Golongan IV/c sampai IV/e : Rp6.521.250

Golongan IV/a sampai IV/b : Rp6.174.375

Golongan III/c sampai III/d : Rp5.827.500

Golongan III/a sampai III/b : Rp5.480.625

Golongan II/a sampai II/d : Rp4.370.625

Calon PNS : Rp3.100.000

Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji guru PNS untuk golongan I sampai IV beserta tunjangan yang diterima di DKI Jakarta.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini