get app
inews
Aa Read Next : Cek Besaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024, Segini Kenaikanya

Para Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Sekjen FSPMI : UMK Ideal Kabupaten Cirebon Rp3,1 Juta

Selasa, 09 November 2021 | 07:41 WIB
header img
FSPMI Minta Kenaikan UMK 10 Persen (Foto : Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Machbub mengatakan, pihaknya meminta UMK dinaikkan hingga 10 persen. Menurutnya, hal itu mengacu survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Machbub, UMK paling ideal di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3,1 juta. Pihaknya berharap, pemerintah daerah mengabulkan permintaan para buruh.

"Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat," Ujar Machbub, Senin (8/11/2021)

Menanggapi permintaan FSPMI, Bupati Cirebon H. Imron, mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

"Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek," kata Imron.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut