get app
inews
Aa Read Next : Yuk, Ajukan KPR di bank bjb, Suku Bunga Murah Berlimpah Hadiah

Kakek Pengganda Uang di Subang Ternyata Asal Indramayu

Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:33 WIB
header img
Seorang kakek pengganda uang terpaksa berurusan dengan polisi setelah menggunakan uang palsu untuk menipu warga Subang. (Foto: iNewsTv/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Seorang kakek pengganda uang ditangkap polisi setelah menipu warga di Kabupaten Subang dengan uang palsu (upal). Pelaku berhasil menggondol belasan juta uang asli dari warga setelah ditukar upal dengan nominal miliaran.

Pelaku berinisial SRJ (70) warga Kecamatan Bongas, Indramayu inipun harus berurusan dengan polisi. Hingga saat ini pelaku masih menjalani  pemeriksaan secara intensif di Mapolres Subang.

Dalam penyelidikan polisi terungkap, modus operandinya, pelaku mengaku bisa mengambil uang gaib (uang amanah) dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp15 juta. Setelah diterima, uang gaib yang diserahkan pelaku tersebut ternyata upal. Tidak tanggung-tanggung, SRJ menggunakan upal hingga dua miliar.

Kasus tersebut terungkap dari laporan warga yang mendapatkan upal dari pelaku senilai dua miliar yang dibungkus kotak kardus. Setelah dibuka ternyata uang ghaib tersebut adalah upal.

"SRJ mendapat upal dari pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Indramayu dengan barang bukti pecahan dua ratus ribu," kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan, Jumat (11/6/2021). 

Akibat perbuatannya, pelaku diterat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 3 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut