JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memutuskan akses (memblokir) 15 game online karena memuat unsur perjudian.
Johnny G Plate menjelaskan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny dilansir dari situs resmi Kemenkominfo, Selasa (2/8/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022, yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Menteri Johnny.
Dia mengimbau masyarakat agar dapat memahami PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Johnny.
Editor : Miftahudin