KOTA CIREBON, iNews.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Cirebon Kota sebagai bentuk pelaporan adanya dugaan tindak pidana penghinaan yang di lakukan oleh IS (45) terhadap profesi jurnalis.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin mengatakan pelaporan ini terkait dengan penghinaan profesi jurnalis yang dilakukan oleh oknum pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk - Cisanggarung saat melakukan peliputan Launching Check Point pemeriksaan kartu vaksin yang digelar Polres Cirebon Kota di Jalan Siliwangi (Bakorwil) pada Jum'at (29/10/21) lalu.
"Pelaporan ini dilakukan berdasarkan hasil putusan dari anggota IWO Cirebon," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (31/10/21).
Dijelaskan Muslimin, pelaporan tersebut dilakukan agar pejabat publik tidak bersifat arogan kepada para jurnalis.
"Kita saat itu sedang menjalankan pekerjaan kita, dan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999," jelasnya.
Muslimin melanjutkan, oknum pegawai BBWS CimanCis tersebut tidak mempunyai dasar untuk mengatakan media kurang ajar.
"Secara logika saja, kita sedang melakukan peliputan pada ruang publik dan ingin menginformasikan kegiatan Polri kepada masyarakat, tapi malah kita dihina media kurang ajar," tegasnya.
Editor : Miftahudin