get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelakor Lansia Ini Ngaku Jago Bikin Puas Suami Brondongnya: Makanya Dia Tinggalin Istrinya yang Muda

Nah Loh, Pelakor dan Pebinor Tertangkap Tangan Mesum Bakal Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:18 WIB
header img
Ilustrasi pelakor (perebut laki orang).(Foto:Gatty Image)

JAKARTA, iNews.id  – Ini peringatan keras bagi para pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Mereka yang tertangkap tangan sedang asyik masyuk dengan pasangan selingkuhnya, akan dihukum 9 bulan penjara.

Negara kita mengatur hukuman untuk pelakor. Lantas berapa hukuman yang diterima bagi seorang pelakor? 

Salah seorang warganet bertanya pada seorang hakim Mahkamah Agung RI, di akun TikTok miliknya yaitu @rezzanugroho93 tentang hukuman bagi pelakor. 

Warganet dengan akun Tiktok @lyn25011 itu memberikan pertanyaan lewat komentar di akun Tiktok sang hakim dengan menuliskan "apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?". 

Kemudian sang hakim membalas dan menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat video tiktok baru yang menjelaskan risiko hukum menjadi pelakor dan pebinor. 

Diketahui berdasarkan Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.


Ilustrasi penjara.(Foto: Ist)

Ini merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan. Jika diadukan, maka kedua pelakunya harus dituntut. Selain itu, dijelaskan pula dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan: 

a. - seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. - seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

b. - seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin. - seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut