KOTA CIREBON, iNews.id - Sejumlah warung dan bangunan liar tidak berizin ditertibkan petugas gabungan dari Satuan Pamong Praja (PP) Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota, Selasa (12/7/2022).
Dari beberapa bangunan yang ditertibkan petugas tersebut, disinyalir digunakan untuk menjual minuman keras dan dijadikan tempat prostitusi.
Warung yang ditertibkan yakni di wilayah Jl DR Cipto Mangunkusumo sebanyak 1 warung, dan Jl Dukuh Semar sebanyak 7 warung dan bangunan liar.
Benar saja saat dilakukan penertiban di daerah Jl Dukuh Semar, petugas menemukan sejumlah botol kosong minuman keras dan bekas pakai alat kontrasepsi yakni kondom bekas pakai yang berserakan.
Suweka, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon mengatakan, Warung di Jl Dukuh Semar sudah puluhan tahun berdiri tanpa izin dan disalahgunakan pihak tertentu.
" Kami lakukan penertiban terhadap warung di Jl Dukuh Semar ini berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa warung tersebut menjual minuman keras dan sebagai tempat prostitusi,” ujarnya.
Petugas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap warung maupun bangunan liar tanpa izin di wilayah Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin