Didepan anggota Polisi, Korban DY warga Desa Muara mengaku merasa di tipu oleh pelaku RW sejak tahun 2018.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi oleh korban , ternyata pelaku ini tidak terdaftar sebagai anggota TNI alias TNI gadungan, sehingga korban merasa di tipu oleh pelaku dan langsung melaporkan nya ke Polisi," ujar Iptu Ngatidja, Kamis (30/6/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp25 juta.
"Selama pacaran dan bertunangan korban tersebut sering dimintai uang," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kapetakan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian.
BACA JUGA:
Kisah TNI Gadungan yang Pacari Kembang Desa dan Tipu Puluhan Juta Rupiah, Bekalnya Koleksi Seragam
Editor : Miftahudin