get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesurupan Massal di Pabrik Majalengka Karyawan Teriak Histeris, Diduga Ini Penyebabnya

Karyawan Kontrak Bisa Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker

Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:10 WIB
header img
Ilustrasi karyawan kontrak.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id – Perusahan dan karyawan terikat dalam suatu perjanjian kerja yang disebut dengan kontrak kerja. Dalam regulasi di Indonesia, ada dua perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Lalu bisakah status pekerja kontrak (PKWT) berubah menjadi pekerja tetap atau permanen (PKWTT)? 

Melansir akun Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram, status tersebut bisa berubah. Pasalnya, ada ketentuan mengenai PKWT yang jika dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT.  

Dijelaskan, perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: 

1. Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama 

2. Pekerjaan bersifat musiman Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 

3. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Sementara itu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Nah, jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tulis akun tersebut Kemnaker, dikutip Rabu (13/10/2021).  

Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu, jika pekerja atau buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap). 

Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut