INDRAMAYU, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengaku merasa 'shock' (kaget), setelah mendengar ada anggotanya yang ditetapkan menjadi salah - satu tersangka rusuh petani tebu PG Jatitujuh oleh polisi.
"Tentu kami seiyanya masih 'shock' ini DPRD, ini secara kelembagaan, tapi tetap kami hormati proses hukum (yang berjalan)," ucap Ketua DPRD Indramayu, Haji Saefudin, SH, saat jumpa press diruang kerjanya, Rabu (6/10/2021) sore.
Diberitakan sebelumnya, pagi tadi Polres Indramayu menetapkan 7 tersangka, salah satunya adalah anggota DPRD Indramayu sebagai ketua F-KAMIS. Penetapan 7 orang tersangka itu, pasca pemeriksaan 26 warga yang diduga terlibat rusuh antar petani tebu kemitraan PG Jatitujuh dengan LSM F-KAMIS pada senin (4/10/2021).
Masih menurut, Haji Saefudin, atas nama lembaga dan Ketua DPRD, ia merasa sangat prihatin atas ujian yang diterima oleh salah satu angotanya tersebut.
"Dimana dianggap tersangka sebagimana komflik petani tebu dengan F-Kamis," ujarnya.
Ia menambahkan, namun tentu selama masih dalam persidangan dan belum ada putusan hakim, ia masih belum dinyatakan bersalah.
Lebih lanjut, Haji Saefudin juga menyinggung soal hak imunitas seorang anggota DPRD. Tentu seorang anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislatornya, dalam rangka berpendapat, menyampaikan pendapat atau pun dalam menyampaikan buah pemikirannya tidak bisa diputus pengadilan.
"Namun, pada saat terkena kasus pidana, tentu hak imunitasnya itu otomatis tidak dapat digunakan," bebernya.
Tekait bantuan hukum, pihaknya akan memberikan bantuan dari sisi bantuan hukum untuk anggotanya tersebut.
Editor : Miftahudin