KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Kabupaten Cirebon termasuk di Desa Gemulungtonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten setempat tidak akan lama lagi bakal segera dilaksanakan. Namun sebelumnya, kini muncul polemik di tingkat panitia dan bakal calon kuwu untuk menghentikan pelaksanaannya.
Berdasar keterangan dihimpun , Senin (04/10/2021), agenda pemberkasan pendaftaran bagi bakal calon kuwu diterima dan telah dilaksanakan Musyawarah Panitia Pemungutan Suara (PPS), BPD pada tanggal 24 September 2021.
Pihak panitia telah menyepakati salah satu bakal calon maju dalam Pilwu yang dilaksanakan pada sekitar bulan November 2021, dengan ketentuan dari seluruh berkas persyaratan masuk paling lambat pada 1 Oktober 2021 ini.
Akan tetapi, sebelum memasuki masa berakhirnnya penerimaan berkas, pada 29 September 2021, pihak pantia menyatakan jika dari bakal calon tersebut dinyatakan gugur. Kondisi ini, telah memunculkan pelomik di kalangan pendukungnya untuk menghentikan pelaksanaan Pilwu desa setempat.
"Yah kalau memang dinyatakan gugur. Kenapa tidak dari awal. Ini sama saja dengan pemberian harapan palsu (PHP). Pada saat bakal calon kuwu kami, Rohman, S.Kom telah disepakati pihak panitia maju dalam Pilwu. Namun, di tengah jalan dinyatakan gugur tanpa alasan jelas. Karenanya, kami jelas kecewa dengan kinerja panitia," ungkap salah seorang pendukungnya.
Pihaknya berharap pelaksanaan Pilwu yang akan digelar di desanya itu dihentikan.Terlebih, bila melihat kinerja panitia Pilwu yang dinilainya tidak beres."Ini kita duga ada upaya-upaya penjegalan, agar bakal calon kami tidak maju dalam Pilwu mendatang," tandasnya.
Sementara menindaklanjuti surat dari pihak PPS Pemilihan Kuwu Desa Gumulungtonggoh tertanggal 29 September 2021 ber-nomor 007/PPS-GT/2021 tentang pemberitahuan, bahwa dari bakal calon kuwu terkait dinyatakan gugur dengan alasan masih ada kekurangan pada berkas pendaftaran keterangan dari Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung.
Akan tetapi hal itu ditolak pihak bakal calon kuwu terkait. Sebab, atas dasar surat dari PPS itu pun dari pihak intitusi atau lembaga Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung tidak mengeluarkan surat keterangan tidak dalam sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan digantikan oleh Intitusi Kejaksaan tersebut dengan surat disposisi yang sah.
"Sebenarnya sudah tidak ada kendala, kalau kami harus maju dalam Pilwu ini. Namun, dari pihak panitia sendiri yang telah melanggar kesepakatan bersama terhadap berkas pendaftaraan dari kami yang telah diterima oleh mereka pada 24 September 2021. Dan ini pun bisa dilihat pada surat pernyataan bersamanya yang diketahui juga oleh pihak Ketua BPD, PPS dan saksi-saksi lainnya, bahwa kami bisa maju dalam Pilwu," ungkap Rohman, S.Kom.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait