Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Wajib Menunjukkan KTP

Advenia Elizabeth
Minyak goreng curah per liter Rp14.000. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng.

Adapun minyak goreng curah yang distribusikan ke pasaran sebagaimana sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dilakukan agar penyaluran tepat sasaran.

Lalu, bagaimana cara membelinya?

Kepala Divisi Retail & E-Commerce PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Rifki Steovani mengatakan, cara untuk membeli minyak goreng curah rakyat mudah.

Masyarakat cukup mendatangi pengecer minyak goreng di warung-warung yang bertanda spanduk MigorRakyat.

Kemudian, tunjukkan KTP kepada penjual untuk di data jumlah pembelian per hari.

Pasalnya, pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) dibatasi hanya 1-2 liter per harinya.

"Masyarakat bisa mengetahui warung yang menjual minyak goreng curah dengan cara melihat spanduk yang telah dipasang di warung warung mitra warung pangan (spanduk minyak goreng curah #MigorRakyat).

Setelah itu tinggal tunjukkan KTP dan beli migor curahnya. Tapi pembelian dibatasi, maksimal 2 liter per hari," ujar Rifki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Dia menambahkan, guna mendukung program pemerintah mendistribusikan minyak goreng curah tepat sasaran dan mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia, saat ini PPI tengah mengembangkan aplikasi baru yang bernama MauBeli.com.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network