Puluhan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Cirebon Kota, Masih Membandel Akan ada Sangsi dan Denda

Riant Subekti
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, memusnahkan puluhan knalpot bising di Mapolres setempat.(Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Puluhan knalpot bising dari berbagai jenis motor dimusnahkan dalam operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar Polres Cirebon Kota, Selama 10 hari. Senin (6/6/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, Operasi Libas Lodaya berlangsung dari tanggal 26 Mei hingga 4 Juni 2022, sedikitnya 90 sepeda motor dari berbagai jenis diamankan dalam operasi tersebut.

" Yang terjaring, kendaraannya kami amankan dan tentunya diberikan sangsi tilang, sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Kapolres saat menggelar Konferensi pers pemusnahan barang bukti kenalpot bising di halaman Mapolres setempat.

Di jelaskan Kapolres, peraturan larangan knalpot bising tersebut berdasarkan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sangsi pidana atau denda Rp 250.000 bagi yang melanggarnya.

" Kenapot bising jelas melanggar, salah satu syarat teknis kendaraan yang dapat dikemudikan dijalan dengan knalpot standar pabrik," katanya.

Polres Cirebon Kota juga telah membentuk tim khusus untuk penidakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan standar pabrik, tentunya akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

" Kita himbau bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising agar segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik," Pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network