JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut kebijakan subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Rabu (1/6/2022).
Hal tersebut, membuat pedagang khawatir harga minyak goreng curah kembali mahal. Pantauan MNC Portal, saat ini harga minyak goreng di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni di kisaran Rp14.000-Rp15.000 per liter.
Masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah wajib memberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Soleh, salah satu pedagang minyak goreng curah di pasar pondok gede, mengatakan menjual minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp14 ribu/liter ke pembeli.
Meskipun sudah mengetahui kabar subsidi minyak goreng curah melalui Kementerian Perindustrian dihentikan mulai hari ini, Rabu (1/6/2022), Soleh tetap menjual sesuai HET.
"Tapi belinya harus bawa KTP, maksimal 2 liter per hari, soalnya minyak goreng curah subsidi hanya dijatah 3 jerigen," kata Soleh kepada MNC Portal, Rabu (1/6/2022).
Sedangkan untuk minyak goreng non subsidi dibanderol dengan harga Rp17.000-Rp18.000 per kilo.
Soleh sengaja menjual minyak goreng curah subsidi dengan satuan perliter, bukan perkilo dengan alasan terbatasnya minyak tersebut yang diberikan.
Soleh mengatakan adanya kebijakan pencabutan minyak goreng curah bersubsidi ini diperkirakannya bakal membuat harga minyak goreng curah kembali naik jika melihat mekanisme pasar.
"Kita lihat mekanisme pasar, kalau naik sih kayaknya, mungkin pasarannya bisa Rp20.000 lagi," ungkap Soleh.
Pedagang lain bernama Yono juga mengatakan hal yang sama, saat ini tokonya menjual minyak goreng curah dengan range harga Rp15 ribu per kilonya.
Namun Yono tidak mengetahui bagaimana nanti harganya jika subsidi dari pemerintah bakal dicabut.
"Kalau sekarang belum tahu, kita juga harga berubah-rubah, kalau kebijakannya karena kita di toko jarang lihat berita," ujar Yono.
Pedagang Lain bernama Tole mengatakan saat ini tokonya belum mendapat minyak goreng curah.
Namun harus tetap menjual harga minyak goreng curah dengan harga subsidi yang dipatok pemerintah, alasannya sederha, agar usahanya tetap lancar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait