Buron 4 Bulan, Tersangka Kasus Curanmor di Gunung Jati Dibekuk Polisi

Riant Subekti
Satreskrim Polsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota Menangkap Tersangka Curanmor. (Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gunung Jati.

Tersangka CC (25) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu tersebut sempat buron 4 bulan lamanya, sebelum akhirnya tertangkap di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

Kapolsek Gunung Jati, AKP Abdul Majid saat memimpin penangkapan, mengungkapkan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran petugas.

" Tersangka sempat hendak kabur, dan melakukan perlawanan, namun segera bisa di tangkap," ungkapnya, Selasa (31/5/2022) pada iNewsCirebon.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi E 2303 DC dari dalam rumah yang di diami tersangka CC.

Modus tersangka sendiri saat melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci motor dengan kunci T.

Diketahui korban adalah warga Pekalipan Kota Cirebon, yang tinggal di Perumahan Villa Intan, Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network