KOTA CIREBON, iNews.id - Tingginya angka kesakitan dan kematian yang terjadi pada ibu hamil akibat Covid-19 mendorong pemerintah untuk gencar melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil. Hal ini berdasarkan data bahwa 22 persen ibu hamil terpapar Covid-19 mengalami kematian, artinya dari 5 ibu hamil yang terpapar, 1 orang dinyatakan meninggal akibat terpapar Covid-19.
Hal senada disampaikan dr. Yasmin Dermawan, Sp.OG, salah satu dokter spesialis kandungan di RSIA Cahaya Bunda Cirebon, mendorong untuk ibu hamil wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kalau melihat data, itu artinya kematian akibat Covid-19 tinggi sekali. Vaksinasi Covid-19 tidak berefek terhadap janin dan dapat memperkecil resiko terpapar Covid-19. Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk takut melakukan vaksinasi," ujar dr Yasmin, kepada awak media, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Yasmin, virus Corona yang menyerang ibu hamil itu tidak memiliki efek apapun terhadap tumbuh kembang janin yang ada di dalam rahim ibunya. Apalagi vaksin ini berisi virus yang tidak aktif atau dilemahkan.
"Ibu hamil wajib vaksinasi, dan disarankan vaksinasi dilakukan pada usia kandungan diatas 12 minggu sampai cukup bulan," katanya.
Jika sudah terlanjur vaksin sebelum diketahui hamil, Yasmin menyarankan untuk vaksinasi tahap kedua dilakukan diatas 12 minggu usia kehamilan.
"Vaksin yang diberikan kepada orang biasa dengan ibu hamil itu sama saja, dan hasil penelitian itu tidak ada efek sama sekali terhadap janin yang dikandungnya," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait