Setelah dicocokan, ternyata betul 3 gaun pengantin itu milik Risye Salon yang hilang. CS pun ditangkap. Akibat perbuatannya, CS yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas dan tukang bubur tersebut, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka CS sudah ditahan di rutan Polres Kuningan. Tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun,” terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim AKP M.Hafidz Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait