Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak di Indramayu, Ayah Korban Ingin Istrinya Dihukum Seadil-adilnya

Ali. S
Madi, Ayah korban bocah yang dibunuh oleh ibu tirinya (Foto : Ali.S)

INDRAMAYU, iNews.id - Kasus ibu tiri bunuh anak di Kabupaten Indramayu masih menyimpan duka yang mendalam bagi pihak keluarga, terutama sang ayah.

Bocah 7 tahun berinisial MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu itu ditemukan mengambang dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Kini, SA (21) sang ibu tiri dan algojo atau membunuh bayaran, S (26) sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah korban, Madi mengatakan, ingin istri sambungnya tersebut dihukum seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku.

"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia, Minggu (26/9/2021).

Madi menceritakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut.

Ia bahkan sampai dengan sekarang masih tidak menyangka, nyawa anak pertamanya itu dirampas oleh sang ibu tiri.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal  340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Yakni, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.

"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network