Bawaslu Kabupaten Cirebon, menurut Khoir pernah menyelesaikan sengketa pemilu pada tahapan penetapan DCS menjadi DCT dimana salah satu peserta pemilu yang mana ada bakal calon anggota DPRD yang namanya ada di dua partai politik, atas permasalahan ini Bawaslu Kabupaten Cirebon sudah mengambil keputusan kalau bakal calon ini hanya bisa masuk ke DCT di salah satu partai.
"Dalam rangka meminimalisir banyaknya pidana pemilu, kami terus melakukan sosialisasi khususnya kepada peserta pemilu," tandasnya.
Khoir sendiri memperediksi tahapan pemilu akan dilaksanakan antara bulan Juni hingga Agustus tahun ini, yang mana tahapan awal adalah pendaftaran Partai Politik.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait