JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus mulai bersiap, kedepan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bakal menerapkan pola kerja work from anywhere (WFA).
WFH pernah diterapkan PNS atau ASN di tengah pandemi Covid-19. Ke depannya bakal ada sistem kerja baru yaitu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, konsep kerja dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Satya menambahkan, poin terpenting dalam bekerja dari mana saja adalah kinerja dan target yang tercapai. Selain itu, sistem kerja WFA hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.
"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," kata dia.
Adapun wacana WFA berlanjut mengingat praktik work from office (WFO) dan WFH yang dijalankan oleh ASN pada masa pandemi dinilai berjalan dengan baik.
"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," ucapnya.
Menurutnya, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja location based presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA. Setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dilaksanakan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait