KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Seorang Kakek berinisial M (60) di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon diduga mencabuli cucunya yang masih di bawah umur.
Kelakuan bejat pelaku diduga dilakukan berulang kali semenjak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Peristiwa tersebut diketahui ketika ibu Korban melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya, kepada pemerintah desa setempat.
Salah satu aparat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa salah satu warganya melaporkan atas kejadian tersebut.
Karena tidak punya kapasitas dalam penanganan kasus seperti itu, maka pihaknya mengantarkan Ibu Korban dan Korban untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada awal bulan ramadhan lalu.
"Langsung di terima oleh pihak PPA Polres Cirebon Kota, dengan pelaporan di dampingi pihak Desa," ujarnya, Minggu (8/5/2022).
Dia menjelasakan, kasus yang menimpa warganya tersebut kini sudah di tangani oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota.
Ditambahkannya, pihak keluarga korban meminta pelaku untuk di beri hukuman yang setimpal karena perbuatanya.
menurut salah satu saksi, Kakeknya tersebut bukanlah kakek kandung dari Korban, melainkan Kakek tiri korban.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik korban atau keluarga korban belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan sebenarnya.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Melalui Kasat Reskrim AKP Perida Panjaitan mengungkapkan pihak Kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan korban.
"Sudah di lakukan penahanan, proses penyelidikan berlanjut," ungkapnya pada iNewsCirebon.id, Selasa (10/5/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait