RUU TPKS Jadi UU, Selly : Implementasikan Secara Konsisten

Dede Kurniawan
Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU. Sebab, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.

"Alhamdulillah, tentu saya sebagai salah seorang yang berkeinginan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega. Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS disahkan menjadi UU," ungkap Selly, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Selasa (12/4/2022)

Meski begitu, Selly menilai, dengan telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS, maka semua pihak harus komitmen dengan konsisten menjalankannya. Keberpihakan pada korban, sebagaimana diusung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU PKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten," tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network