MAJALENGKA, iNewsCirebon.id – Aksi penertiban dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terhadap bangunan kios di lahan milik negara di kawasan Jatiwangi, Majalengka, Jumat (21/11). Sebanyak 10 kios di lahan KM 36+757 lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten dibongkar setelah penghuni tak lagi memiliki izin kontrak sejak 2015.
Lahan seluas ±448,5 m² dengan nilai aset mencapai Rp 410,8 juta itu disebut telah ditempati tanpa legalitas sejak kontrak berakhir. Tim Penjagaan Aset KAI Daop 3 Cirebon pun turun langsung untuk menertibkan bangunan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan langkah tegas ini diambil untuk mengamankan aset negara dari penyalahgunaan.
“Aset ini adalah milik negara dan harus dikelola dengan benar. Kami sudah memberikan kesempatan perpanjangan kontrak sejak 2015, tetapi tidak diindahkan. Karena tidak ada itikad baik, penertiban terpaksa dilakukan,” ujarnya.
Menurut Muhib, proses penertiban dilakukan setelah tiga kali peringatan, sosialisasi, dan imbauan agar penghuni mengosongkan lahan secara sukarela. Namun karena tetap tak ada respons kooperatif, eksekusi akhirnya dijalankan.
“KAI selalu mendahulukan pendekatan persuasif dan humanis. Namun bila tidak kooperatif, tindakan tegas tetap kami ambil demi keamanan aset negara,” tegasnya, Sabtu (22/11).
Setelah seluruh bangunan dibongkar, KAI langsung memasang pagar di sisi lahan sebagai pengamanan fisik agar area tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal.
Muhib juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi yang turut mengawal jalannya penertiban hingga berlangsung aman dan kondusif.
KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menjaga keberlanjutan perusahaan melalui pengelolaan aset negara yang tertib dan sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan KAI. Mari bersama-sama menjaga aset negara,” tutup Muhib.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
