CIREBON, iNewsCirebon.id – Insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalur Raya Mundu, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 11.34 WIB.
Aksi nekat sopir pikap yang mencoba menyalip truk besar dari arah kiri justru berakhir petaka ketika kendaraannya oleng dan menabrak mobil di jalur berlawanan.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik salah satu pabrik di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman, tampak kondisi jalan licin akibat hujan, sementara pikap melaju dengan kecepatan sedang sebelum kehilangan kendali.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Benar, sekitar pukul 11.34 WIB terjadi laka lantas di Jalur Mundu yang melibatkan empat kendaraan, termasuk satu pikap dari arah Mundu menuju Kanci,” ujar Ridwan saat ditemui di Unit Laka, Selasa siang.
Menurutnya, kecelakaan bermula ketika mobil pikap Suzuki bernopol G 9542 CG menyalip truk besar dari sisi kiri. Saat melintas di dekat u-turn, pikap tersebut mendadak kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan.
“Mobil pikap itu langsung nyelonong ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan lain yang datang dari depan. Akibatnya terjadi benturan beruntun dengan tiga kendaraan lainnya,” jelas Ridwan.
Empat kendaraan yang terlibat dalam insiden itu antara lain Suzuki Pick Up G 9542 CG, Toyota Pick Up E 8170 BY, Isuzu Truk Box B 9382 KXT, dan Isuzu Tronton W-8476-US.
Benturan keras menyebabkan bagian depan mobil pikap ringsek parah. Petugas kepolisian bersama warga sekitar segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis.
“Untuk korban sudah kami bawa ke rumah sakit. Dugaan sementara, sopir pikap hilang kendali karena menyalip dari sisi kiri dengan kondisi jalan licin,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan ke Unit Laka Polres Cirebon Kota sebagai barang bukti.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
